Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan daerah di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan
- Pengelolaan sumber daya genetik hewan
- Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak
- Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak
- Pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan
- Pengawasan obat hewan
- Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan
- Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa Medik Veteriner
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
- Pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan
- Pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo.